Persyaratan latar belakang keuangan calon mahasiswa asing untuk mendapatkan visa Korea akan diringankan. Selain itu, pekerja asing di Korea juga akan diizinkan menempuh pendidikan di universitas.
Kementerian Kehakiman mengumumkan perubahan sistem persyaratan visa mahasiswa internasional pada tanggal 23 Juni. Perubahan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak talenta asing yang mau menempuh pendidikannya di Korea. Perubahan ini akan berlaku mulai tanggal 3 Juli mendatang.
Syarat minimal saldo di bank akan diringankan.
Sebelumnya, calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di tingkat universitas harus menyertakan surat referensi bank atas nama pribadi atau orang tua dengan saldo minimal 20 ribu dolar (sekitar 300 juta rupiah). Akan tetapi, setelah perubahan sistem ini, syarat saldo tersebut diubah menjadi minimal 20 juta won (sekitar 230 juta rupiah).
Calon siswa sekolah bahasa sebelumnya harus menyertakan surat referensi bank dengan saldo minimal 10 ribu dolar (sekitar 150 juta rupiah). Akan tetapi, setelah perubahan sistem ini, syarat saldo tersebut diubah menjadi minimal 10 juta won (sekitar 115 juta rupiah).
Tak hanya itu, syarat saldo rekening bank untuk calon mahasiswa di universitas yang ada di daerah juga diturunkan dari 18 ribu dolar (sekitar 270 juta rupiah) menjadi 16 juta won (184 juta rupiah). Syarat saldo untuk calon siswa sekolah bahasa di universitas yang ada di daerah juga diturunkan dari 10 ribu dolar (sekitar 150 juta rupiah) menjadi 8 juta won (92 juta rupiah).
Pekerja asing dengan visa E-9 (pekerja non profesional) dan E-10 (awak kapal) juga akan diizinkan untuk menempuh pendidikan di universitas yang ada di Korea. Kementerian Kehakiman berharap hal ini akan membantu para pekerja asing agar dapat mengubah visa mereka menjadi visa E-7 (pekerja profesional).
Pekerja asing dengan visa E-9 dan E-10 dapat mengganti visa mereka menjadi visa E-7 melalui sistem poin dari kategori pemasukan bulanan, pengalaman pekerjaan, latar belakang pendidikan, dan kemampuan bahasa Korea.
Mahasiswa asing juga bisa membuktikan kemampuan bahasa Korea mereka tidak hanya melalui nilai TOPIK (Test of Proficiency in Korean) saja. Mahasiswa asing dapat menggunakan sertifikat KIIP (Korea Immigration & Integration Program) atau KSI (King Sejong Institute).
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa asing untuk mencicipi dunia kerja melalui perubahan sistem izin kerja paruh waktu.
Sebelumnya, mahasiswa vokasi atau S1 hanya diizinkan bekerja paruh waktu selama maksimal 20 jam per minggu, tetapi mereka akan diizinkan untuk bekerja maksimal 25 jam per minggu setelah perubahan sistem tersebut. Tak hanya itu, mereka juga bisa mendapatkan tambahan izin kerja sebanyak 5 jam per minggu apabila mendapatkan nilai akademik yang tinggi atau memiliki kemampuan bahasa Korea yang unggul.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kesempatan yang sama dengan mahasiswa Korea kepada mahasiswa asing. Mahasiswa asing tidak perlu lagi meminta izin bekerja ke imigrasi apabila mengikuti praktik kerja lapangan yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan standar Kementerian Pendidikan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa internasional agar bisa mengikuti magang dalam bidang profesional selama libur semester.
To see the original news release, click : Reform of student visa system eases financial, work rules. For more information about, visit : korea.net