Kantor Polisi wilayah Jongno, Seoul, melaporkan bahwa dua orang remaja, Lim (Pria, usia 17) dan Kim (Wanita, usia 16), telah ditangkap karena melakukan vandalisme dengan mencoret-coret tembok Istana Gyeongbokgung.
Selama proses interogasi, Lim dan Kim, mengungkapkan bahwa kedua remaja tersebut disuruh oleh orang tak dikenal di media sosial dengan iming-iming hadiah sebesar 100.000 KRW (Rp 1,2 juta) untuk membuat coretan di lokasi tertentu.
Atas tingkahnya itu, kedua orang tua remaja tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar 5 Juta Won atau sekitar Rp 60 Juta untuk biaya restorasi dan pembersihan.
Ini bukan pertama kalinya terjadi aksi vandalisme suruhan, beberapa bulan lalu aksi serupa terjadi di Stasiun kereta bahwa tanah, dimana coretan tersebut mempromosikan situs ilegal atau judul lagu milik seseorang.