Trending
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Yoo Ah-in Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Yoo Ah-in dituntut empat tahun penjara dan denda 2 juta won Korea atau setara dengan Rp23,45 juta (1 KRW=Rp11,73) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Yoo Ah-in dalam sidang lanjutan di Seoul Central District Court pada Rabu (24/7). Aktor bernama asli Uhm Hong-sik itu dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkoba.

Dalam tuntutan itu, jaksa berpendapat Yoo Ah-in dan rekannya bernama Tuan Choi mengeksploitasi kekayaan mereka untuk bisa mengonsumsi narkoba di luar negeri supaya tidak terjangkau penegak hukum Korea.

Di sisi lain, Yoo Ah-in dituduh terbiasa memakai empat jenis obat medis hingga 181 kali dengan dalih obat penenang. Keempat jenis obat itu, yakni propofol, midazolam, ketamine, hingga remimazolam.

Sidang pertama Yoo Ah-in diadakan 12 Desember 2023. Awalnya, sidang dijadwalkan pada 14 November 2023 namun ditunda atas permintaan Yoo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *